"Itu yang saya tanamkan. Sangat kontrapoduktif kalau ada framing-framing yang menyatakan FUI tidak menerima kebinekaan. Lha wong saya sendiri orang Jawa dari Surabaya. Budaya leluhur itu harus dipertahankan. Jadi ini permohonan maaf, kalau pun ini sebuah kekeliruan yang tidak terkoordinir. Dipastikan (pembubaran) itu tidak ada diagendakan," katanya.
Indra menambahkan, sejatinya pada Senin (5/4/2021), dia juga melapor ke Polsek Sunggal terkait adanya penganiayaan yang dilakukan 9 orang terhadap salah satu anggota FUI Kota Medan berinsial DR.
Selanjutnya, pada Rabu (7/4/2021) dia mendapat informasi ada laporan dari pihak warga dan berujung pada diamankannya seorang anggota FUI pada Kamis (8/4/2021) malam.
"Padahal laporan kami itu duluan tapi belum ada prosesnya saya dengar, belum ada perkembangan. Justru yang sekarang diamankan dari pihak warga FUI (laporan mereka)," sambung dia.
Indra mengakui, S yang oleh polisi ditetapkan sebagai salah satu tersangka merupakan anggota FUI Kota Medan yang saat itu baru pulang dari memenuhi undangan peresmian sekretariat sebuah partai di Medan Deli bersamaan dengan Isra Miraj.
S saat pulang diantar oleh sekitar 8-9 orang anggota FUI lainnya. Sehingga, saat itu mereka masih mengenakan pakaian FUI.
Baca Juga: Satu Anggota FUI Tersangka Pembubaran Kuda Lumping di Medan Sumut
"Pak S kaget (ada atraksi) dan melakukan pendekatan (pembubaran) secara persuasif. Nampaknya dengan pendekatan persuasif itu pihak jaran kepang setuju dan kooperatif, menertibkan barang-barangnya. Cuman dari warga di situ memprotes. Lalu terjadi lah pertengkaran mulut sebagaimana di video yang kita amati," kata Indra.
Terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, Indra Suheri mengatakan bahwa FUI turut melakukan pendampingan hukum terhadap anggota FUI yang diamankan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada media mengatakan bahwa hingga kini masih diselidiki lebih lanjut.
"Saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota ormas FUI yang terlibat dalam pembubaran paksa acara kuda kepang yang terjadi di Jalan Merpati," ujarnya, Sabtu (10/4/2021) sore.
Dari enam anggota FUI yang diamankan, lanjutnya, satu di antaranya oknum Kepling berinisial S yang dijerat dengan pasal 315 KUHP.
Baca Juga: Detik-Detik Massa Beratribut FUI Bubarkan Atraksi Kuda Lumping
Oknum tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka sementara lima rekannya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Ada enam yang sudah kita amankan kemudian satu sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan lainnya masih terus kita dalami. siapa yang terlibat di dalam perselisihan saat itu tentu kita akan dalami semuanya," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.