SEMARANG, KOMPAS.TV - Dinda Aristya Wardani (28) warga Temanggung, Jawa Tengah, terekam kamera pengawas Rumah Sakit Banyumanik Kota Semarang, saat mengantarkan korbannya usai dibius menggunakan obat tetes mata. Korban yang bernama Soim warga Magelang tersebut, diketahui sebagai sopir mobil rental yang disewa oleh pelaku.
Awal mula kejadian perampasan tersebut diketahui pada tanggal 29 Maret lalu. Pelaku memesan mobil rental yang dikendarai oleh korban untuk diantarkan ke Pekalongan dari Magelang, Jawa Tengah. Saat berada di SPBU Banyumanik Kota Semarang, pelaku memberikan obat tetes mata pada minuman milik korban.
Korban yang sudah tidak berdaya dibawa pelaku ke rumah sakit dengan diantar oleh sopir pesanan pelaku. Sampai di rumah sakit, mobil korban di bawa kabur bersama dengan sopir yang dipesan melalui aplikasi online pelaku. Petugas yang mendapatkan laporan kejadian perampasan dengan modus pembiusan tersebut, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
"Kita amankan satu orang perempuan ini, yang memang yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka, terkait dengan pencurian dan kekerasan," kata AKBP Indra Mardiana, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Dihadapan petugas, pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus memberikan minuman yang sudah dicampur dengan obat tetes mata tersebut tiga kali. Dua kali berhasil membawa kabur kendaraan roda empat, dan dijual masing-masing Rp 10 juta.
"Belajar, belajar dari temen-temen lah, temen-temen main," ujar Dinda kepada wartawan.
Pelaku yang diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang pada April tahun 2020 tersebut, kini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#Pencurian #KotaSemarang #PolrestabesSemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.