Kompas TV regional kriminal

Dikira Miliki Cip Game Senilai Rp 7 Juta, Seorang Siswa SMP di Sidoarjo Dibunuh

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 16:14 WIB
dikira-miliki-cip-game-senilai-rp-7-juta-seorang-siswa-smp-di-sidoarjo-dibunuh
Ilustrasi Pembunuhan (Sumber: Kompas.Com/Handout)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

Sumardji menjelaskan, korban dibunuh di dalam mobil pikap Gran Max L 9791 W warna hitam.

Mobil pikap tersebut sebelumnya telah disewa para terduga pelaku. Lalu saat perjalanan menuju Tulangan, mobil berhenti dan pelaku berdalih mengalami ban bocor.

Setelah itu, kedua pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan sarung hingga tewas.

Jasad korban lalu dibuang kedua pelaku ke parit dan akhirnya ditemukan warga.

Seperti juga diberitakan Kompas.com, Selasa (16/3/2021), polisi menduga pembunuhan itu telah direncanakan kedua pelaku. Pasalnya, sebelum pembunuhan itu, kedua pelaku sempat mencoba meracuni korban.

Ceritanya, para pelaku saat itu mengajak korban minum kopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun.

Baca Juga: Tragedi Pembunuhan Berantai di Bogor, 2 Perempuan Dibunuh Selang Waktu 12 Hari

Namun, korban selamat karena tidak meminum minuman itu. Setelah itu para pelaku menyusun rencana menjebak korban.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku secara berurutan. Pertama polisi menangkap tersangka Hanafi di Buduran.

Lalu, tersangka Bayu Krisna berhasil diringkus di lokasi berbeda yakni di tempat persembunyiannya di Magetan.

Sejumlah barang bukti juga berhadil diamankan, antara lain mobil Daihatsu Gran Max, sebuah ponsel, sepeda motor Honda Beat bernopol W 3185 WV, sarung, jaket, celana pendek, baju, dan celana dalam.

Baca Juga: Istri Direbut Orang untuk Kedua Kalinya, Abdul Hosid Lakukan Pembunuhan

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, " tandas Sumardji. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x