SIDOARJO, KOMPAS.TV- Peristiwa pembunuhan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Dua pemuda tega menghabisi nyawa seorang siswa SMP yang ternyata masih tetangga mereka sendiri.
Motif awal pelaku diduga lantaran korban memiliki cip game senilai Rp 7 juta.
Peristiwa ini terkuakDi setelah Jumat (15/3/2021) warga di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo gempar setelah ditemukan sesosok mayat anak laki-laki.
Ditemukan di sebuah parit, mayat laki-laki itu diketahui bernama ARR (14) yang masih duduk dibangku SMP.
Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya dua terduga pelaku yang tak lain tetangga korban segera ditangkap.
Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya, Hingga Terungkap Motif Tersangka
Mereka adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21). Menurut polisi, pelaku tega membunuh setelah mengetahui status korban yang memiliki cip game senilai Rp 7 juta.
Namun demikian, polisi masih mendalami dugaan tersebut.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, para pelaku diduga ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya diduga berisi cip online game senilai Rp 7 juta.
Namun, setelah diselidiki, korban tidak punya cip sebanyak itu. Hanya saja, dia sempat memasang status berupa foto cip yang nilainya sebanyak itu.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari Tribunjatim, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: WNA Jerman dan Istrinya Tewas, Diduga Korban Pembunuhan, Begini Faktanya
Sumardji menjelaskan, korban dibunuh di dalam mobil pikap Gran Max L 9791 W warna hitam.
Mobil pikap tersebut sebelumnya telah disewa para terduga pelaku. Lalu saat perjalanan menuju Tulangan, mobil berhenti dan pelaku berdalih mengalami ban bocor.
Setelah itu, kedua pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan sarung hingga tewas.
Jasad korban lalu dibuang kedua pelaku ke parit dan akhirnya ditemukan warga.
Seperti juga diberitakan Kompas.com, Selasa (16/3/2021), polisi menduga pembunuhan itu telah direncanakan kedua pelaku. Pasalnya, sebelum pembunuhan itu, kedua pelaku sempat mencoba meracuni korban.
Ceritanya, para pelaku saat itu mengajak korban minum kopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun.
Baca Juga: Tragedi Pembunuhan Berantai di Bogor, 2 Perempuan Dibunuh Selang Waktu 12 Hari
Namun, korban selamat karena tidak meminum minuman itu. Setelah itu para pelaku menyusun rencana menjebak korban.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap pelaku secara berurutan. Pertama polisi menangkap tersangka Hanafi di Buduran.
Lalu, tersangka Bayu Krisna berhasil diringkus di lokasi berbeda yakni di tempat persembunyiannya di Magetan.
Sejumlah barang bukti juga berhadil diamankan, antara lain mobil Daihatsu Gran Max, sebuah ponsel, sepeda motor Honda Beat bernopol W 3185 WV, sarung, jaket, celana pendek, baju, dan celana dalam.
Baca Juga: Istri Direbut Orang untuk Kedua Kalinya, Abdul Hosid Lakukan Pembunuhan
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, " tandas Sumardji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.