KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menolak dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pelemparan pabrik tembakau oleh ibu rumah tangga.
Selanjutnya, keempat ibu asal Desa Wajageseng yang menjadi terdakwa langsung dibebaskan.
Empat ibu rumah tangga asal Desa Wajageseng, Lombok Tengah, dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam sidang Senin kemarin (01/03/2021).
Bersyukur atas keputusan hakim, keempat IRT pelempar pabrik tembakau, yakni Nurul Hidayah, Hultiyah, Martini dan Fatimah langsung sujud syukur.
Salah seorang dari keempat ibu rumah tangga mengaku lega atas keputusan hakim dan berharap semua kasus hukumnya berakhir.
Ketua Majelis Hakim menyebut sebelumnya jadwal sidang adalah pembacaan putusan sela.
Namun, sidang justru menggelar keputusan, sehingga seluruh terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuduhan.
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan seluruh eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim.
Sejumlah aktivis perempuan yang mendampingi keempat ibu rumah tangga itu juga mengapreasiasi keputusan hakim.
Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak menutup mata atas polusi dan gangguan kesehatan warga di sekitar pabrik pengolahan tembakau yang melaporkan keempat ibu rumah tangga.
Sebelumnya ibu-ibu rumah tangga, melempar pabrik tembakau dengan batu dan pohon singkong, karena tak tahan bau polusi di permukiman warga.
Kepolisian juga menjadi sorotan, lantaran memproses laporan pemilik pabrik tembakau yang berujung penahanan emapat ibu rumah tangga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.