SURABAYA, KOMPAS TV - Seorang nasabah berusia 29 tahun bernama Ardi Pratama tak menyangka harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima uang senilai Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020.
Warga asal Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui terlanjur memakai uang tersebut setelah menerima transferan dana dari Bank BCA.
Ketika itu, Ardi Pratama tak berpikir panjang dan langsung menggunakan uang tersebut, lantaran mengira mendapat komisi dari hasil penjualan mobil mewah.
Baca Juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Ingin Kembalikan Dicicil tapi Ditolak, Malah Berujung Pidana
Ardi memang diketahui sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah. Ia sempat dijanjikan komisi oleh pemilik mobil mewah jika berhasil menjual unitnya.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, yang dikutip dari Surya.co.id pada Kamis (25/2/2021).
Setelah itu, baru Ardi mengetahui kalau uang yang masuk ke rekening miliknya itu ternyata salah transfer oleh pihak BCA.
Ardi ketika itu kaget dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang memberi kabar bahwa uang senilai Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya merupakan salah transfer.
Baca Juga: Begini Respons BCA Terkait Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta
Berdasarkan bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Pihak BCA menjelaskan, dana yang masuk ke rekening Ardi semestinya ditransfer ke nomor rekening atas nama Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," ucapnya.
Tio menambahkan, uang Rp 51 juta yang masuk ke rekening kakaknya sudah digunakan oleh ibunya untuk membayar utang kurang lebih sekitar Rp 30 juta.
Baca Juga: Direktur BCA Buka Suara soal Gugatan Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," ucap Tio.
Namun begitu, Tio menuturkan, jika kakaknya bersedia mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil.
Sementara itu, kuasa hukum Ardi Pratama bernama Hendrix Kurniawan mengatakan, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil," ucap Hendrix dikutip dari Surya.co.id.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.