BANDUNG. KOMPAS. TV - Kepolisian sektor regol kota bandung mengungkap kasus kepemilikan uang palsu senilai jutaan rupiah dari seorang pemuda berinisal R T kasus kepemilikan uang palsu terungkap, saat tersangka menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostotusi.
Seorang tersangka berinisial RT ditangkap jajaran kepolisian sektor regol kota bandung terkait kepemilikan uang palsu.
Kasus kepemilikan uang palsu ini terungkap setelah tersangka menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi.
Setelah mendapatkan keterangan korban dan melakukan pendalaman pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah kabupaten bandung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan lima puluh ribu sebanyak 46 lembar serta pecahan seratus ribu sebanyak 20 lembar.
Hingga kini kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah :
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.