Kompas TV regional peristiwa

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Diberi Waktu 6 Bulan untuk Bayar Denda Adat Sebesar Rp 1,8 M

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 17:13 WIB
pembunuh-gadis-20-tahun-di-kutai-barat-diberi-waktu-6-bulan-untuk-bayar-denda-adat-sebesar-rp-1-8-m
Tersangka pembunuh gadis 20 tahun di Kutai Barat saat diperlihatkan ke awak media. (Sumber: Dok. Humas Polres Kutai Barat via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

KUTAI BARAT, KOMPAS.TV- Pemuda berusia 21 tahun berinisial MM ini tak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman penjaran namun juga diharuskan membayar denda Rp 1,8 miliar sebagai denda adat pasca membunuh seorang wanita muda MS (20) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkap Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansyah saat dihubungi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Manar memerinci total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Keluarga Seniman di Rembang Mengakui Perbuatannya

Selain guci, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar. 

"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas Manar.

Sementara itu, upacara kematian bagi orang Dayak agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.

“Karena itu, perlu diadakan upacara itu,” imbuh dia.

Baca Juga: Tega, Pria Ini Dorong Ibu Kandung ke Dalam Lubang Galian Hingga Tewas karena Bisikan Gaib

Manar juga menegaskan tidak ada pengusiran kepada pelaku seperti informasi yang berkembang saat ini.

“Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” sambung dia.

Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021). Motif pembunuhan dilatarbelakangi pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan. 

Baca Juga: Aksi Heroik Aipda Mardandi Selamatkan Perempuan yang Hendak Bunuh Diri di Sungai Barito

Usai pembunuhan itu, Polres Kutai Barat bergerak cepat menangkap pelaku di hari yang sama. Selain pelaku, Polres Kutai Barat juga berkoordinasi dengan Kepala Adat Dayak untuk mengambil langkah-langkah demi meredahkan suasana.

“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA. Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” sambung Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

Kapolres mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pekan lalu.

Baca Juga: Sekaligus Muncikari, Pria Ini Bunuh Istri Sirinya, Korban Ditemukan Dalam Lemari Hotel

“Sekitar satu pekan lagi, kalau ada berkas yang perlu dilengkapi lagi, maka Kejari koordinasi sama kami sampai dinyatakan lengkap baru penyerahan tahap kedua berserta barang bukti dan tersangka untuk disidangkan,” terang dia.

Pasal yang digunakan untuk pelaku yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP ancamannya hukuman seumur hidup hingga mati.

Pelaku, sebut Irwan, sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakan. Hal itu terungkap dari rentetan kejadian yang terekam melalui riwayat pesan singkat antarpelaku dan korban.
“Kami temukan ada niat menyakiti korban,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.

Baca Juga: Terancam Gagal Panen karena Hama Tikus dan Babi, Petani Jagung Bunuh Diri

Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku. Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya. Namun, korban menolak malam itu.

Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman. Pelaku mulai kesal. Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh. Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.

"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.

Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak. Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.

Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.

Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban. Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x