JAKARTA, KOMPAS.TV – Kisah seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama Hervina (34) viral lantaran dirinya dipecat usai mengunggah gaji sebesar Rp 700.000 di media sosial.
Padahal, Hervina mengaku sudah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpe, Kabupaten Bone.
Besaran gaji yang diterimanya tersebut juga merupakan gaji yang dirapel selama empat bulan bekerja.
Gaji dirapel empat bulan
Melansir dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021), Hervina tak memiliki maksud apapun saat mengunggah besaran gajinya di media sosial. Ia mengaku mengunggahnya lantaran terlalu gembira mendapatkan gaji tersebut.
“Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Dalam unggahan tersebut, Hervina merincikan alokasi uang gajinya untuk berbagai kebutuhan, dimana sebesar Rp 500 ribu digunakannya untuk membayar utang, sementara yang lainnya diberikan kepada ibu dan dua nama lain.
Tak ada uang yang tersisa untuk dirinya sendiri, dalam unggahan tersebut Hervina menuliskan, “Untuk saya mana?” tulisnya.
Tak disangka, beberapa jam usai dirinya mengunggah rincian gaji tersebut, Hervina pun mendapatkan pesan singkat dari Jumarang, suami Kepala SDN 169 Sadar yang berisi pemecatan terhadap dirinya.
“Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.
Baca Juga: Nasib Hervina, Guru Honorer yang Dipecat Usai Posting Gaji di Media Sosial
Kepala sekolah berdalih tenaga pengajar sudah banyak
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan bahwa pmecatan Hervina tidak berkaitan dengan unggahan di media sosial, melainkan lantaran tenaga pengajar di sekolah tersebut sudah banyak.
Hamsinah juga berdalih bahwa sekolahnya sudah memiliki dua orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru saja mengajar.
“Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," ucap Hamsinah.
Kepala Desa akui kekurangan tenaga kerja
Berbeda dengan pernyataan Hamsinah, Kepala Desa Sadar Andi Sudi Alam mengatakan bahwa tenaga pengajar di desanya selama ini kekurangan guru dan berharap dinas pendidikan untuk terus menambah.
Andi juga mengatakan bahwa jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di desanya hanya dua orang, selebihnya guru honorer yang disebutnya sebagai ujung tombak pendidikan.
“Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS (pegawai negeri sipil) hanya empat orang, jadi selebihnya adalah guru honorer dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan."
Andi menjelaskan bahwa tak banyak guru PNS yang mau mengajar di desanya lantaran Desa Sadar merupakan daerah terpencil yang terletak 12 kilometer dari ibu kota Kabupaten Bone.
Baca Juga: Gisel Akui Dirinya Khawatir dan Takut Jika Ditahan
Tak bisa penuhi panggilan Dinas Pendidikan karena tumor payudara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar sendiri berencana untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Sayangnya, Hervina mengaku belum bisa memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone lantaran sedang menderita sakit tumor payudara sejak lama.
Selain itu, Hervina menerima surat panggilan pada hari Rabu, dimana dua hari sebelumnya dia pergi ke Bone. Tak boleh terlalu capek, ia mengaku tidak sempat hadir.
“Senin, Selasa saya di Bone. Rabu baru ada suratnya. Kita tahu perjalanan ke Kota Watampone jauh. Saya tidak boleh terlalu capek,” ujar Hervina.
Ia juga sudah memberikan kabar kepada pengawas dan operator kecamatan soal ketidakhadirannya.
Tumor payudara yang dideritanya tersebut juga membuat Hervina sempat tidak masuk mengajar selama beberapa bulan.
Pada saat itu, Hervina mengaku tidak mampu menahan rasa sakit dan kondisi yang menimpanya tidak memungkinkan untuk mengajar.
Hervina menyampaikan bahwa ia sudah dua kali dikeluarkan dari sekolah, salah satunya saat dirinya jatuh sakit. Ia bahkan mengatakan bahwa honornya selama beberapa bulan sebelum sakit tidak dibayarkan.
“Saya tidak diberikan gaji, padahal berapa bulan saya mengajar. Tapi saya juga tidak mau minta,” ungkapnya.
Baca Juga: Hanbok Kim So Hyun Picu Kontroversi antara Warganet Tiongkok dan Korea
Tanggapan PGRI dan Gubernur soal kasus Hervina
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Wahyudi, mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Hervina dipecat bukan karena unggahan rincian gaji, namun karena ada dua CPNS di sekolah tersebut.
"Dapat info dari PGRI Bone bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Wahyudi.
Pihaknya mengatakan bahwa LKBH PGRI akan terus mendalami kasus Hervina agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menemui dinas pendidikan setempat dan Kepala SDN 169 Sadar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga mengatakan bahwa pemberhentian Hervina bukan karena unggahan gaji melainkan karena faktor lain.
“Saya langsung ke Bone mengecek, laporan dari wakil bupati yang bersangkutan (Hervina) lima tahun tidak aktif, terus diaktifkan lagi," ujar Nurdin dikutip dari Tribun Timur, Selasa (16/2/2021).
Nurdin mengatakan bahwa tenaga pendidik harus melaksanakan pekerjaannya mengajar secara berkelanjutan.
“Dia harus kontinu mengajar. Jadi mungkin ada itu faktor yang dari kepala sekolah,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.