Tak bisa penuhi panggilan Dinas Pendidikan karena tumor payudara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar sendiri berencana untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Sayangnya, Hervina mengaku belum bisa memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone lantaran sedang menderita sakit tumor payudara sejak lama.
Selain itu, Hervina menerima surat panggilan pada hari Rabu, dimana dua hari sebelumnya dia pergi ke Bone. Tak boleh terlalu capek, ia mengaku tidak sempat hadir.
“Senin, Selasa saya di Bone. Rabu baru ada suratnya. Kita tahu perjalanan ke Kota Watampone jauh. Saya tidak boleh terlalu capek,” ujar Hervina.
Ia juga sudah memberikan kabar kepada pengawas dan operator kecamatan soal ketidakhadirannya.
Tumor payudara yang dideritanya tersebut juga membuat Hervina sempat tidak masuk mengajar selama beberapa bulan.
Pada saat itu, Hervina mengaku tidak mampu menahan rasa sakit dan kondisi yang menimpanya tidak memungkinkan untuk mengajar.
Hervina menyampaikan bahwa ia sudah dua kali dikeluarkan dari sekolah, salah satunya saat dirinya jatuh sakit. Ia bahkan mengatakan bahwa honornya selama beberapa bulan sebelum sakit tidak dibayarkan.
“Saya tidak diberikan gaji, padahal berapa bulan saya mengajar. Tapi saya juga tidak mau minta,” ungkapnya.
Baca Juga: Hanbok Kim So Hyun Picu Kontroversi antara Warganet Tiongkok dan Korea
Tanggapan PGRI dan Gubernur soal kasus Hervina
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Wahyudi, mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Hervina dipecat bukan karena unggahan rincian gaji, namun karena ada dua CPNS di sekolah tersebut.
"Dapat info dari PGRI Bone bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Wahyudi.
Pihaknya mengatakan bahwa LKBH PGRI akan terus mendalami kasus Hervina agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menemui dinas pendidikan setempat dan Kepala SDN 169 Sadar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga mengatakan bahwa pemberhentian Hervina bukan karena unggahan gaji melainkan karena faktor lain.
“Saya langsung ke Bone mengecek, laporan dari wakil bupati yang bersangkutan (Hervina) lima tahun tidak aktif, terus diaktifkan lagi," ujar Nurdin dikutip dari Tribun Timur, Selasa (16/2/2021).
Nurdin mengatakan bahwa tenaga pendidik harus melaksanakan pekerjaannya mengajar secara berkelanjutan.
“Dia harus kontinu mengajar. Jadi mungkin ada itu faktor yang dari kepala sekolah,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.