“Kami melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan dan dilakukan penangkapan pada si pelaku yang merupakan anak kandung dari si pelapor,” sambung Hendri.
“Ternyata benar adanya bahwa dia (QL) yang mengambil motor beserta BPKB di rumah ibunya,” sambung dia.
Hendri menjelaskan, ironisnya, motor itu digunakan untuk modal sang anak melakukan judi online.
Oleh polisi QL sempat terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Baca Juga: Tega!!! Pria di Malang Ini Curi Sepeda Motor Milik Guru Yang Tengah Rapat Di Sekolah
Namun melihat pelapor dan terlapor ialah ibu dan anak, polisi berupaya melakukan restoratif justice.
Sang ibu pun akhirnya bersedia mencabut laporan dan memaafkan putranya.
Sehingga, perkara ini berakhir dengan damai.
Melihat luasnya samudra maaf sang ibu, QL berlutut dan mencium kaki ibundanya.
Baca Juga: Residivis Curi Helm Untuk Bayar Cicilan HP
“Saya minta maaf kepada keluarga. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya tidak akan melakukan judi online lagi,” janjii QL.
Semoga saja QL tidak mengulangi kesalahannya. Kita tinggal berharap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.