MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polda sulawesi selatan menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus jual beli pulau lantigiang di kepulauan selayar sulawesi selatan. Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
11 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari polda sulawesi selatan terkait kasus jual beli pulau lantigiang di kepulauan selayar. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ponakan dari penjual. Penetepan sebagai tersangka lantaran pelaku melakukan penghasutan untuk memalsukan dokumen sertifikat tanah pulau lantigiang.
Selain itu tersangka juga yang menerima uang panjar penjualan pulau lantigiang sebesar 10 juta rupiah. Kini tersangka dijerat undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 7 tahun penjara.
#PULAU LANTIGIAN
#KEPULAUANSELAYAR
#POLDASULSEL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.