Kompas TV regional hukum

Kisah 2 Karyawan Apotek Diseret ke Meja Hijau, Berawal dari Tulisan Dokter yang Tak Jelas di Resep

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 11:25 WIB
kisah-2-karyawan-apotek-diseret-ke-meja-hijau-berawal-dari-tulisan-dokter-yang-tak-jelas-di-resep
Sukma dan Okta saat menjadi terdakwa di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis bebas kepada keduanya karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum, Rabu (27/1/2021) lalu. (Sumber: MEI LEANDHA ROSYANTI/KOMPAS.COM)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Dua wanita muda yang merupakan mantan petugas apotek hanya bisa tertunduk di kursi terdakwa ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Matanya menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasibnya. 

Mereka adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Bos PS Store Putra Siregar dari Kasus Penimbunan dan Penjualan Ponsel Ilegal

Keduanya diketahui diseret ke meja hijau sejak tahun lalu lantaran dianggap bertanggung jawab karena telah salah memberikan obat kepada pasien.

Namun, setelah sempat ditahan beberapa bulan, mereka akhirnya divonis tidak bersalah alias bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum,” kata hakimSri Wahyuni dikutip dari Kompas.com pada Rabu (27/1/2021).

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”

Penasihat hukum kedua terdakwa, Maswan Tambak, mengaku lega dan mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan. 

Baca Juga: Diduga Mencuri Sawit, Nenek 80 Tahun Divonis Bebas

"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan.

Maswan menjelaskan, majelis hakim telah membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain yaitu Endang Batubara. 

Saat korban membeli obat pada 6 November 2018, kedua terdakwa ternyata belum bekerja di Apotek Istana 1. 

Lalu, dilakukan kembali pembelian obat pada 13 Desember 2018, saat itu baru terdakwa Sukma yang bekerja, namun ia tidak di bagian yang melayani pembelian obat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Vernando Agus Hakim menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana.

Baca Juga: Viral Seorang Nenek Diarak ke Kantor Polisi Usai Tertangkap Hendak Curi Uang Rp 100 Ribu Buat Makan

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak tanggal 2 sampai 21 Juli 2020. Lalu, penahanan diperpanjang sampai 8 November 2020. 

Pada 3 November 2020, penangguhan penahanan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn. 

Adapun kasus ini berawal pada 6 November 2018 ketika Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17 Medan. 

Saat itu, dokter memberinya resep usai Yusmasniar berobat. Lalu, dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan untuk menebus resepnya.

Karyawan yang menerima saat itu ragu dengan salah satu tulisan dokter yang ada di daftar resep. Karena itu, petugas apotek tersebut menghubungi sang dokter namun tidak mendapat jawaban. 

Baca Juga: Calon Kapolri: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Curi Kakao Diproses Hanya Ingin Wujudkan Kepastian Hukum

Karena tak mau gegabah, karyawan tersebut lantas mengembalikan resep tersebut. Lalu, pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018. 

Anak Yusmaniar kemudian menyuruh temannya untuk membelikan obat ke Apotek Istana 1. Saat itu, karyawan yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara. 

Setelah beberapa hari mengkonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna. 

Kemudian pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Hasil diagnosis diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2. 

"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek, makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Tapi karena telfonnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep itu,” ujar Maswan.

Baca Juga: Unair Kirim RS Terapung Bantu Korban Gempa Majene, Punya Ruang Operasi dan Apotek

“Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya.”

Maswan mengatakan, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut. Menanggapi banding tersebut, Maswan mengaku siap menghadapinya.

"Kalau kami sifatnya menunggu saja, kalau dikasasi kita hadapi. Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya,” ucap Maswan.

“Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya.”

Baca Juga: Gasak Motor Karyawan Apotek, Dua Pelaku Terekam CCTV




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x