JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024 kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa yang memenuhi kriteria di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat.
Perlu diingat bahwa pencairan dana PIP tahun 2024 dilakukan secara bertahap. Jadwal pencairan dana dapat bervariasi antara satu sekolah dengan yang lain.
Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi terbaru dari pihak sekolah mengenai jadwal pencairan dan prosedur yang harus diikuti.
Jika ada siswa yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima PIP, mereka disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah.
Sekolah memiliki wewenang untuk mengajukan nama siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP kepada Kemendikbudristek melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengecek status penerima bantuan PIP secara online, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Baca Juga: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan PIP Kemdikbud 2024: Bantuan Tunai untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
Jumlah bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian jumlah bantuan yang dapat diterima siswa di setiap jenjang pendidikan:
Syarat Pengambilan Dana PIP di Bank
Setelah dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat berikut untuk mencairkan dana di bank yang ditunjuk:
Program Indonesia Pintar adalah upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya PIP, siswa dari keluarga tidak mampu memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan mereka hingga jenjang yang lebih tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.