MALANG, KOMPAS.TV- Pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang segera mengevaluasi teknis penamaan peti jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan.
Hal ini dilakukan agar kasus tertukarnya jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan terulang kembali.
Buntut dari kasus ini adalah dugaan pemukulan terhadap petugas pemakaman.
“Tentunya kami akan melakukan evaluasi. Kami akan putuskan di tingkat manajemen, nanti seperti apa,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas RSSA Kota Malang Donny Iryan, Sabtu (30/1/2021) seperti dilansir dari TribunMadura.com.
Baca Juga: Jenazah Tertukar, Keluarga Aniaya Petugas Pemakaman Jenazah Covid
Menurutnya, sampai saat ini, pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19 menggunakan mekanisme pemberian identitas di peti jenazah.
Caranya dengan menuliskan nama jenazah di peti jenazah menggunakan spidol permanen.
“Selama ini identitas jenazah di peti dari rumah sakit cuma dikasih spidol, yang bertuliskan jenazah atas nama dan nomor ini. Atau gelang pasien yang dikenakan pasien waktu masih hidup, itu akan dipaku di peti. Dan sebenarnya selama ini sudah terbaca, dan tidak ada masalah,” bebernya.
Disinggung mengapa tidak menggunakan kertas agar lebih jelas terkait penamaan identitas di peti jenazah, Donny mengaku jika menggunakan kertas tidak akan tahan lama dan cepat rusak.
“Kalau di kertas, tidak akan tahan lama dan mudah rusak. Dan kalau sudah rusak, akan menyulitkan petugas yang memakamkan,” papar dia.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Tertukar di Kota Malang, Dua Orang Ditangkap Usai Pukul Petugas Pemakaman
Dirinya menerangkan terkait pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19, dibutuhkan waktu 30 menit hingga satu jam. Dimana jenazah tersebut siap diberangkatkan untuk dimakamkan.
“Mulai dari meninggal, dimandikan, disterilisasi, hingga siap dimakamkan, dibtuhkan waktu 30 menit hingga satu jam tiap satu jenazah,” tutur Donny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.