YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Uang lama atau enam pecahan uang kertas ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Batas waktu penukaran uang lama sudah selesai pada 28 Desember 2020.
Uniknya, Kantor Perwakilan BI DIY tidak menerima penukaran uang lama sama sekali sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Uang kertas yang dimaksud berupa uang kertas tahun emisi (TE) 1968, 1975, dan 1977.
“Masyarakat di Yogyakarta sepertinya lebih memilih untuk mengoleksi uang lama ketimbang menukarkannya, “ ujar Hilman Tisnawan, Kepala Perwakilan BI DIY, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Ini 6 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi 2021, Besok Hari Terakhir Penukaran
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988 enam pecahan uang kertas (uang lama) yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran meliputi, Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro), Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan) Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), dan Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Hilman mengatakan BI secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah atau uang lama. Pertimbangannya, masa masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Baca Juga: Bank Indonesia Umumkan Sejumlah Uang Rupiah yang Kedaluwarsa di Tahun 2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.