SEMARANG, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Semarang, telah menetapkan tersangka dengan inisial K-U, sopir mantan personel trio macan Yuseli Agustevi alias Chacha Sherly, dan langsung dilakukan penahanan.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009, setelah dari hasil penyelidikan, diketahui ada faktor kelalaian karena dalam, kondisi hujan mengendarai mobil saat melintas di tol Semarang-Solo.
Saat kecelakaan tersebut, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri, mobil yang ditumpanginya tertabrak Bus Murni Jaya B 7378 TGD, serta mengakibatkan kecelakaan beruntun yang melibatkan 7 kendaraan.
Mantan personel trio macan Chacha Sherly, menjadi korban dalam kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo Km 428 Dia yang sempat menjalani perawatan di RSUD Ungaran akhirnya meninggal dunia, karena menderita luka di kepala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.