JAKARTA, KOMPAS.TV - Maskapai Batik Air mengeluarkan keterangan tertulis untuk menjelaskan permasalahan lima penumpangnya yang kedapatan terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, Kalimantan Barat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa maskapai Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan pedoman protokol kesehatan.
Dalam operasional penerbangan, Batik Air bertugas sebagai pengangkut yang menerbangkan para penumpang.
Baca Juga: Larangan Terbang Batik Air oleh Gubernur Kalbar, Alvin Lie: Ini Maladministrasi
Ketentuan persyaratan perjalanan udara menyebutkan, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," jelas Danang, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis (24/12/2020).
Danang pun memaparkan prosedur dan rangkaian pemeriksaan dokumen serta barang bawaan yang harus dijalani penumpang sebelum diizinkan terbang.
Pertama, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kedua, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kalbar dalami Dugaan Penggunaan Surat Keterangan Palsu 5 Penumpang Batik Air
Ketiga, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Keempat, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan prosedur tersebut, maka operator penerbangan atau maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi prosedur di atas untuk terbang ke kota tujuan.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," ujar Danang.
Gubernur Sutarmidji Larang Batik Air Terbang ke Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji, melalui Satgas Covid-19, mengeluarkan sanksi terhadap Batik Air berupa larangan untuk terbang ke Kalbar selama 10 hari.
Larangan terbang untuk Batik Air akan berlaku mulai Minggu (27/12/2020).
Baca Juga: Tes Acak, 5 Penumpang Batik Air dari Cengkareng Positif Covid-19
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan, larangan ini dilatari terdapat lima penumpang maskapai yang kedapatan positif Covid-19.
Bahkan, surat keterangan yang dibawa penumpang tersebut terindikasi palsu.
"Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," kata Sutarmidji melalui akun Facebook Page miliknya, Kamis (24/12/2020).
Oleh karena itu, Sutarmidji pun mengambil tindakan larangan terbang tersebut.
"Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan,” ujar Sutarmidji.
Jika Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah, Sutarmidji mempersilakan.
Baca Juga: Penumpang Positif Covid-19, Dishub Kalbar Larang Batik Air Bawa Penumpang selama 14 Hari
"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji
Sutarmidji juga minta Kementerian Perhubungan membuat aturan yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” ungkap Sutarmidji.
"Sebagai ketua Satgas (Covid-19 Kalbar), saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tegas Sutarmidji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.