Kompas TV regional peristiwa

Dilarang Terbang ke Pontianak, Batik Air: Maskapai Bertugas Mengangkut Penumpang

Kompas.tv - 25 Desember 2020, 23:55 WIB
dilarang-terbang-ke-pontianak-batik-air-maskapai-bertugas-mengangkut-penumpang
Pesawat Batik Air. (Sumber: Batik Air)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Maskapai Batik Air mengeluarkan keterangan tertulis untuk menjelaskan permasalahan lima penumpangnya yang kedapatan terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Bandara Supadio, Kalimantan Barat.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa maskapai Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan pedoman protokol kesehatan.

Dalam operasional penerbangan, Batik Air bertugas sebagai pengangkut yang menerbangkan para penumpang.

Baca Juga: Larangan Terbang Batik Air oleh Gubernur Kalbar, Alvin Lie: Ini Maladministrasi

Ketentuan persyaratan perjalanan udara menyebutkan, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," jelas Danang, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kamis (24/12/2020).

Danang pun memaparkan prosedur dan rangkaian pemeriksaan dokumen serta barang bawaan yang harus dijalani penumpang sebelum diizinkan terbang.

Pertama, penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kedua, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kalbar dalami Dugaan Penggunaan Surat Keterangan Palsu 5 Penumpang Batik Air

Ketiga, pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Keempat, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan prosedur tersebut, maka operator penerbangan atau maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi prosedur di atas untuk terbang ke kota tujuan.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," ujar Danang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x