KONAWE, KOMPAS TV - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan lima orang saat terjadi aksi demonstrasi di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan yang menyebabkan terjadinya perusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan pada Senin (14/12/2020).
Saat ini, kelima orang itu ditahan di rutan Polda Sultra setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kelima orang demonstran itu dikenakan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun.
Baca Juga: Tak Terima Dibubarkan, Pendemo Serang Polisi
Kelima orang tersangka tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat dan diperiksa di Mapolda Sultra sejak Selasa (15/12/2020). Mereka antara lain IS (27), RM (37), WP (25), NA (23), dan AP (23).
Dari kelima orang itu, dua di antaranya adalah mahasiswa. Sedangkan tiga orang merupakan pekerja swasta.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, lima orang itu diduga melakukan provokasi.
"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik, dan status ke 5 orang itu sebagai tersangka penghasutan pasal 160 dan 216 KUHP. Sudah kita tahan, 40 hari ke depan bisa diperpanjang 20 lagi," kata Ferry dikutip dari Kompas.com Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Aksi Demo Dilarang, Warga Eks Pengungsi Timtim Bentrok Dengan Polisi
Ferry mengaku belum mengetahui provokasi seperti apa yang telah dilakukan lima orang demonstran itu.
“Provokasi. Kalau itu belum dijelaskan, perannya belum dijelaskan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, lima orang pendemo ini diamankan oleh Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan terkait peran mereka dalam aksi demo bersama ratusan buruh di PT VDNI, Senin (14/12/2020).
Demontrasi menuntut kejelasan status dan minta kenaikan gaji berakhir bentrok dengan pihak keamanan perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.