Kompas TV regional peristiwa

Wisatawan Ramai-Ramai Batal ke Bali, Pelaku Pariwisata Kecewa Berat Imbas SE Gubernur

Kompas.tv - 16 Desember 2020, 16:56 WIB
wisatawan-ramai-ramai-batal-ke-bali-pelaku-pariwisata-kecewa-berat-imbas-se-gubernur
Ilustrasi wisatawan di bandara. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fadhilah

BALI, KOMPAS.TV - Pelaku pariwisata di Bali mengeluhkan kebijakan terkait dengan kewajiban swab test bagi wisatawan yang hendak ke Bali.

Mereka menyebut bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Bali tersebut sangat menghentak pelaku pariwisata Bali.

Bahkan, hanya dalam hitungan jam setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, sudah banyak wisatawan yang batal liburan akhir tahun ke Bali.

Baca Juga: Masuk Bali Naik Pesawat Sekarang Wajib Test PCR, Jalur Darat Minimal Rapid Test Antigen

Imbas kebijakan tersebut salah satunya dirasakan Nyoman Suharta, seorang pelaku pariwisata di Bali.

"Dalam hitungan jam sejak dikeluarkan banyak tamu yang cancel untuk liburan ke Bali," ungkap Suharta, Rabu (16/12/2020) dikutip dari Tribunbali.com.

Suharta menilai, keputusan tersebut dikeluarkan secara mendadak.

Sehingga, menurut dia, peraturan itu tidak memperhitungkan psikis masyarakat Bali yang sudah menunggu agar wisatawan berdatangan saat akhir tahun tiba.

"Bagi para wisatawan domestik lebih terkejut lagi setelah hitung-hitungan pengeluaran membatalkan berliburnya ke Bali," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pencanangan program  'We Love Bali' dari Kemenparekraf yang dilakukan bulan Oktober 2020 seakan mubazir.

"Masyarakat Bali dan tentunya juga wisatawan yang batal ke Bali tentu akan stres yang mana itu akan melemahkan imun dan menyebabkan terpapar virus. Semoga saja kekhawatiran ini tidak terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Bali Wajibkan Wisatawan Tes PCR dan Tes Cepat Antigen

Kebijakan Dianggap Mendadak

Kekecewaan juga disampaikan oleh perkumpulan sopir pariwisata yang tergabung dalam United Bali Driver (UBD).

Mereka kecewa dengan kebijakan Gubernur Bali yang mewajibkan wisatawan membawa hasil swab test berbasis PCR saat ke Bali lewat jalur udara.

Para sopir menilai, kebijakan yang dikeluarkan itu terkesan mendadak, hanya tiga hari sebelum diterapkan secara resmi yakni 18 Desember 2020.

“Kalau kami pasti kecewa karena keluarnya mendadak. Masalah baru pun muncul, banyak wisatawan yang cancel menggunakan jasa kami. Dan mereka pindah ke daerah lain seperti Lombok,” kata Ketua UBD, Made Yogi Anantawijaya (35) saat dihubungi Rabu (16/12/2020) siang.

Dirinya mengaku, sebanyak 80 persen pengguna jasanya cancel mendadak begitu keluarnya kebijakan ini.

Sementara itu, untuk anggota UBD yang berjumlah 500 orang lebih, hampir 100 persen juga mengalami hal yang sama, dibatalkan wisatawan.

Yogi mengatakan, kekecewaan ini tak hanya dirasakan oleh penyedia jasa transportasi, namun juga oleh pelaku wisatawan lainnya termasuk hotel.

Padahal, sebelumnya Bali sudah bersiap-siap untuk menerima kedatangan wisatawan dengan berbagai acara seperti We Love Bali.

“Harapannya kan dengan acara seperti We Love Bali, kampanye Bali Bangkit, bisa menjadikan lebih baik. Tapi sekarang tiba-tiba ada kebijakan ini. Ibaratnya saat ini kami menanti hujan di musim kemarau, malah tidak jadi hujan. Seharusnya saat ini momen kami mengais rejeki tapi malah cancel,” katanya.

Baca Juga: Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Jika Berkunjung ke Bali di Libur Natal dan Tahun Baru

Banyak Booking Dibatalkan

Sementara itu, Manager Hidden Paradise Cottages, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Made Audi menjelaskan, wisatawan  domestik  yang cancel bookingan cukup banyak.

"Di Hotel Hidden Paradise ada sekitar 30 wisatawan dari Jakarta yang sudah booking. Tapi kemarin ada 9 wisatawan yang meng-cancel booking-an. Alasannya sama karena adanya SE dari Gubernur. Mungkin akan terus ada wisatawan domestik yang cancel," prediksi Made Audi, Rabu (16/12/2020).

Bagi wisatawan, kata Audi, persyaratan administrasi tersebut cukup membebani. Terlebih lagi, biaya swab test bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 jutaan.

Seandainya dalam satu keluarga ada 4 orang, berarti biaya untuk swab test saja bisa mencapai Rp 6 juta. Itulah yang menyebabkan calon tamu hotel merasa terbebani.

Hal serupa diungkapkan Manager Ashyana Hotel, Candidasa, Kecamataan Karangasem, Wayan Kariasa. Sampai sekarang sudah banyak wisdom membatalkan booking-an hotel.

Di Ashyana, wisdom yang membatalkan booking hotel sebanyak 8 kamar dari 50 bookingan. Ia juga memprediksi angka tersebut akan terus bertambah.

"Di Ashyana sudah ada 8 kamar yang cancel. Klau seandainya menginap 3 hari berarti hitungannya 24 kamar. Kemungkinan wisatawan yang cancel akan terus bertambah. Sekarang menunggu sisa wisatawan yang sudah booking," kata Kariasa. 

Ia menambahkan, sejumlah hotel dan restoran telah mulai mempekerjakan karyawannya.

"Apalagi rata-rata wisatawan domestik yang booking hotel tak memberi DP karena situasi masih pandemi Covid-19. Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Makanya kita berharap Pemprov bisa mencarikan solusi," kata I Wayan Kariasa.

Wayan Kariasa yang juga menjabat Ketua PHRI Karangasem menambahkan, jika dikalkulasi keseluruhan wisatawan domestik yang cancel bookingan sudah capai ratusan kamar.

"Padahal sudah mulai ada tamu domestik yang akan nginap. Karena ada SE Gubernur, akhirnya banyak yang cancel. Banyak manager hotel di Karangasem yang mengeluhkan kondisi ini. Awalnya kita bersyukur ada wisatawan yang booking, setelah itu banyak yang cancel," imbuh Wayan Kariasa.

Baca Juga: Okupansi Hotel Di Bali  Jelang NATARU


Kebijakan Wajib Swab Test

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan wajib swab test untuk penumpang transportasi udara yang hendak ke Bali.

Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 Gubernur Bali tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Bagi wisatawan yang datang menaiki pesawat, perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis test PCR, paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, pengunjung yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.

Arahan Menko Marves Luhut

Untuk diketahui, SE Gubernur Bali yang mewajibkan swab test bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara ke Bali juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

Rapat ini dipimpin Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dari Kementerian Pariwisata, serta Ketua BNPB Doni Monardo.

Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Berwisata Aman Dan Nyaman Di Bali Safari & Marine Park

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x