SERANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Kerbau Cup 2020 di Gelora Graha Kampung Cibogoh, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten sebagai tersangka.
Baca Juga: Terkait Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Menolak untuk Diperiksa Polda Jawa Barat
Penetapan tersangka ini adalah akibat dari turnamen antar kampung yang memicu kerumunan massa.
Turnamen sepak bola yang digelar tanggal 3 Desember lalu ini dihadiri oleh ribuan penonton yang abai protokol kesehatan.
Sehingga acara turnamen ini dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
12 saksi telah diperiksa oleh Polres Serang Kota dan menyita barang bukti di antaranya tiket penonton dan juga kartu panitia.
Pelaku tidak ditahan di dalam sel tahanan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Sementara itu Kapolsek Walantaka dicopot jabatannya oleh Kapolda Banten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.