SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Polres Singkawang mengungkap penyebab meninggalnya SL, bocah berusia tujuh tahun di Kelurahan Sijangkung, Singkawang Selatan. Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menjelaskan usai mendapat laporan terkait kematian tidak wajar, anggotanya langsung mendatangi kediaman SL.
Dari observasi yang dilakukan, kepolisian melihat sejumlah kejanggalan, seperti terdapat luka lebam di bagian kepala maupun tangan. SS, ibu tiri korban menyampaikan kepada anggota kepolisian, jika korban meninggal akibat sakit panas dan menolak untuk dilakukan visum dan autopsi.
Usai dilakukan pemeriksaan maraton, SS kemudian mengakui jika dua hari sebelum meninggalnya korban, ia sempat memukul bagian tangan dan kepala korban.
SS saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak, karena telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan sejumlah ayat pemberatan .
Meski demikian, polisi juga masih menunggu hasil kesimpulan ahli terkait hubungan kematian akibat lemas kekurangan oksigen dengan luka fisik akibat kekerasan benda tumpul. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, baju korban, handphone dan gantungan baju yang digunakan ibu tirinya memukul korban.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Singkawang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.