NTT, KOMPAS TV - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel (Kav) Jonny Harianto menjelaskan soal permasalahan Bupati Alor Amon Djobo yang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, Bupati Alor dilaporkan dengan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020.
Laporan tersebut, kata Jonny, dilayangkan karena diduga Bupati Alor melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Baca Juga: TNI Apresiasi Emak-Emak Lindungi Prajuritnya dari Keroyokan Klub Moge
Namun demikian, Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.
Melainkan murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," kata Jonny dikutip dari keterangan tertulisnya yang dikirim kepada Kompas TV, Jumat (6/11/2020).
Lebih lanjut, Jonny mengatakan, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bupati Alor penting untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kontak Tembak Lagi di Intan Jaya, 1 TNI Gugur
Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.
Jonny menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal, pihak TNI AD telah berupaya memediasi persoalan tersebut untuk dibicarakan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penghinaan Kolonel TNI AD yang Dilakukan oleh Bupati Alor
Bahkan, Pangdam Udayana IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara telah memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk menemui Bupati Alor.
Tapi, alih-alih duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi permintaan pertemuan tersebut. Laporan yang diterma Pangdam Udayana bahwa Bupati Alor menutup diri.
Karena itu, Pangdam Udayana memerintahkan anak buahnya Kolonel Imanuel untuk memproses lebih lanjut melalui upaya hukum.Terlebih, sebelumnya diduga ada upaya penghinaan dan pengancaman.
Baca Juga: Kronologi Bupati Alor Hina dan Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Bikin Pangdam Udayana Naik Pitam
“Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum. Upaya hukum itu dilakukan sebagai pembelajaran ke depan agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas," kata Jonny mengutip ucapan Pangdam Udaya Mayjen TNI Kurnia Dewantara.
Jonny menambahkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.
Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.
Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan. Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Pencuri Sepeda di Asrama TNI AD Berhasil Ditangkap Polisi
"Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.