PONTIANAK, KOMPAS.TV - Setelah masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan upaya pencegah, satu di antaranya adalah membentuk satuan tugas di tingkat RT.
Baca Juga: Cegah Sebaran Covid, Pemprov Kalbar akan Bentuk Satgas Covid Tingkat RT
Satgas itu akan dilibatkan dalam upaya pencegahan dan pelacakan. Pemerintah Kota Pontianak kini sedang mengatur standar operasional prosedur untuk melibatkan satgas ini.
“Kita ada satgas di tingkat kota, dan akan kita perluas di tingkat RT/RW. Kita ingin libatkan semua pihak untuk melawan covid-19,” tutur Edi Kamtono.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengaku, satgas ini merupakan perluasan dari tim di tingkat kelurahan yang telah dibentuk sebelumnya, sehingga dapat menyentuh masyarakat hingga ke setiap rumah.
Baca Juga: Pontianak Zona Merah, Gubernur Minta Pemkot Berani Ambil Keputusan
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#SatgasCovid #Covid19 #Pontianak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.