KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 naik sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000 dari sebelumnya Rp 1.768.000.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, ketika berunjuk rasa, para buruh sempat mengajukan kenaikan besaran UMP senilai Rp 600.000.
Kemudian Pemprov DKI dan dewan pengupahan Jatim melakukan penghitungan. Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya kenaikan UMP sebesar 5,65 persen atau senilai Rp 100.000.
Baca Juga: Ini 4 Provinsi yang Sudah Pastikan Kenaikan UMP 2021 dan Besarannya
Dewan pengupahan Jatim akan melakukan koordinasi dengan semua bupati dan wali kota yang ada di seluruh Provinsi Jatim.
"Jika sudah diputuskan, maka UMP tidak akan lagi berlaku, karena yang berlaku adalah UMK," ujar Khofifah dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).
Khofifah menjelaskan, UMP Jatim yang ada sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) terendah di Jatim.
"Ada sembilan kabupaten yang memiliki nilai UMK terendah, yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan," ujar Khofifah dikutip dari Tribunjatim, Senin (2/11/2020).
"Yang mana ke sembilan kabupaten tersebut nilai UMK nya sebesar Rp 1.913.000. Sementara nilai UMP Jawa Timur saat ini berada di angka Rp 1.768.000. Sehingga artinya besaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan UMK sembilan kabupaten tersebut," ujar Khofifah menambahkan.
Baca Juga: KSPI: Gubernur Jabar Keliru, Harusnya Naikkan UMP seperti Anies, Ganjar, dan Sri Sultan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.