Setelah berdiskusi cukup alot, aparat kepolisian tetap meminta acara itu membubarkan diri.
Akhirnya, diputuskan bahwa sesi pidato dari Gatot Nurmantyo dan Rochmat Wahab tidak jadi dilaksanakan.
Baca Juga: Pemkab Karawang Tolak Permohonan Izin Deklarasi KAMI dan Nobar Film G30S/PKI
Polisi hanya mengizinkan panitia melangsungkan sesi terakhir dalam deklarasi itu, yaitu pemotongan tumpeng.
Presidium KAMI Jambi Amrizal bersama anggota KAMI lainnya melontarkan takbir tiga kali sebelum akhirnya memotong tumpeng.
Pembubaran deklarasi KAMI bukan terjadi kali ini saja. Sebelumnya, acara deklarasi KAMI di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 28 September 2020 juga dibubarkan oleh polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan acara tersebut dibubarkan karena tidak mengantongi izin rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Baca Juga: Nekat! Tak Dapat Izin Pemerintah, Deklarasi KAMI Tetap Digelar di Tugu Proklamasi
"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," ujar Awi, Selasa (29/9/2020).
Awi menerangkan bahwa kegiatan keramaian di masa pandemi virus corona (Covid-19) diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Rekomendasi ini bisa didapat baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal itu tertuang dalam bentuk penilaian terhadap keamanan dan kelayakan terselenggaranya kegiatan selama masa pandemi.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Nyekar Purnawiran TNI di TMP Kalibata Tak Berizin, Malah Dimanfaatkan Deklarasi KAMI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.