JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Bali tak membantah video viral yang memperlihatkan pria jogging dikawal mobil patroli jalan raya (PJR) adalah Richard Muljadi.
"Kalau rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu kan saya enggak perlu jelaskan lagi, yang jelas fokus daripada kepolisian atau Propam terkait pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas," kata dia kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Richard Muljadi adalah cucu dari Kartini Muljadi, orang terkaya di Indonesia nomor ke-29 versi majalah Forbes tahun 2015.
Propam Polda Bali memberikan sanksi administrasi kepada anggota PJR terkait viral video Richard Muljadi dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Polda Bali mengatakan tidak ada permintaan resmi untuk pengawalan itu.
"Jadi yang jelas tidak ada permintaan resmi dari yang bersangkutan. Meskipun ada kita akan menilai wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak jadi kita anggap bahwa itu tidak patut dilakukan pengawalan," Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Senin (19/10/2020).
Propam menilai pengawalan terhadap Richard Muljadi itu melanggar prosedur. Karena, pengawalan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam.
Kendati demikian, Syamsi enggan menjelaskan bagaimana kedua anggota Satlantas Polda Bali itu bisa melakukan pengawalan yang menyalahi aturan tersebut. Dia mengaku hanya fokus pada kasus pelanggaran dua orang anggota Ditlantas Polda Bali tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.