LAMONGAN, KOMPAS.TV - Aparat Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap SNR (26) karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 wanita.
Warga Lamongan itu melakukan aksi bejatnya dengan modus menjadikan belasan perempuan sebagai model di tempat distro miliknya. Parahnya lagi, salah satu korban masih anak di bawah umur.
"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Pelecehan dan Pemerasan saat Rapid Test di Bandara, Pelaku Berhasil Ditangkap!
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya saat para perempuan yang dijadikan model itu mengganti pakaian sebelum sesi pemotretan.
Pelaku masuk ke dalam ruang ganti dan melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban.
"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," kata dia.
Harun mengatakan, 16 wanita telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SNR. Namun, baru tujuh orang yang melapor kepada polisi.
Aksi pelecehan seksual ini berlangsung sejak Januari 2020. Polisi akan melibatkan psikolog dalam pengungkapan kasus itu.
Sebab, Harun mengaku khilaf telah melakukan tindakan pelecehan seksual itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.