SEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus hajatan konser dangdut di Polda Jawa Tengah, Rabu (30/09/2020).
Ia diperiksa sekitar 5 jam dan dicecar 56 pertanyaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Semarang sebagai tersangka atas jeratan undang-undang kekarantinaan kesehatan menyusul menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
Ia hanya dikenai wajib lapor setiap hari di Polda Jawa Tengah.
Wasmad disangkakan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.
Ia terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.
Penyidikan kasus ini sendiri masih terus berjalan di Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, konser dangdut untuk memeriahkan hajatan digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Tanpa protokol kesehatan, ribuan warga hadir dalam pesta.
Selain proses hukum yang berjalan, Dinas Kesehatan juga melakukan tes usap atau swab kepada keluarga, warga dan petugas yang terlibat dalam konser dangdutan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.