Kompas TV regional hukum

Komnas Perempuan Protes Tersangka Pencabulan Anak Bisa Jadi Plt Bupati Buton Utara

Kompas.tv - 29 September 2020, 22:14 WIB
komnas-perempuan-protes-tersangka-pencabulan-anak-bisa-jadi-plt-bupati-buton-utara
Ilustrasi: police line. Komnas Perempuan Protes Tersangka Pencabulan Anak Bisa Jadi Plt Bupati Buton Utara. (Sumber: KOMPAS.TV/Ahmad Ilyas)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara menuai polemik di masyarakat. Salah satunya disuarakan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Dia mengaku khawatir pengangkatan Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara akan mengganggu pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Pasalnya, Ramadio diketahui merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Pelanggar Lalu Lintas, Korban Bukannya Ditilang Malah Dibawa ke Hotel

"Kami secara khusus mengkhawatirkan ketika posisinya sudah menjadi Bupati Plt, dia akan memiliki power yang lebih untuk terus menggunakan relasi kuasa untuk menunda pemenuhan keadilan korban," kata Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.

Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, kasusnya belum disidangkan. Komnas Perempuan pun melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini. Sebab tersangka lain telah disidangkan.

Terdakwa berinisial T alias L yang berperan sebagai muncikari bahkan kini sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.

"Kedua, yang harus dilihat, menjadi tidak adil buat tersangka lain atau yang saat ini sedang menunggu proses kasasi, tantenya, karena tantenya sudah dipidana,” ucap dia.

Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Komnas Perempuan pun menyusun beberapa poin rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait kasus ini.

Salah satunya adalah mendorong JPU dan pengadilan agar Ramadio dapat segera disidangkan.

"Merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus ini," tutur Siti.

Baca Juga: Mencabuli Anak Selama 3 Tahun, Oknum Pendeta Divonis 10 Tahun Penjara

Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku muncikari dengan inisial T alias L.

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.

Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.

Baca Juga: Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Pelaku Merupakan Paman Korban

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x