LAMPUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kota Bandar Lampung telah selesai melengkapi berkas perkara kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabila.
Senin (28/9/2020) siang, penyidik melimpahkan berkas perkara atas dua tersangka yang berperan sebagai mucikari Meilianita Nur Azi dan Maila Kaisa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen menyebut berkas kasus prostitusi online dengan dua tersangka mucikari atas tindak pidana perdagangan orang telah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dari penyidikan yang dilakukan sejumlah barang bukti juga diserahkan untuk menguatkan berkas perkara, berupa telefon genggam, bukti struk yang menujukan transaksi senilai 10 juta rupiah dan uang tunai 10 juta rupiah yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Dalam kasus protitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabila, polisi menetapkan dua wanita yang berperan sebagai mucikari sebagai tersangka, sementara Vernita Syabila ditetapkan sebagai saksi.
Baca Juga: Bupati Non Aktif Lampung Tengah dan Istri Positif Covid-19
Polisi menjerat tersangka dengan pasal perdagangan orang dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
#prostitusionline #vernitasyabila #berkasperkara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.