SURABAYA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum RI membuat undang-undang khusus, yang mengatur penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di tahapan pemilu.
Pihaknya juga mengusulkan pembentukan satgas penanganan pelanggaran protokol Covid-19 kepada Bawaslu RI.
Bawaslu Jatim telah berkoordinasi dengan KPU Jatim untuk mengkaji apakah pelanggaran protokol kesehatan di tahapan pemilu masuk pada pelanggaran administrasi, pidana atau aturan hukum lainnya.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Melarang Kerumunan Saat Kampanye Peserta Pilkada Serentak
Dari hasil koordinasi diketahui jika PKPU Nomor 6 dan Nomor 10 tahun 2020 tidak mengatur secara khusus tentang sanksi apa, yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Kemudian Undang-undang pemilu juga tidak mengatur tentang protokol kesehatan.
Bawaslu meminta KPU RI segera membuat Undang-undang khusus agar pelanggaran tersebut bisa ditarik pada pasal pidana. Karena jika sanksi hanya berupa teguran, maka kurang memberikan efek jera.
Pihak Bawaslu Jatim juga memberikan masukan kepada Bawaslu RI untuk membentuk satgas penanganan pelanggaran protokol Covid-19 yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Perwakilan Partai Politik dan Pemerintah Daerah.
Usulan Bawaslu Jatim perlu segera direalisasikan, karena untuk mencegah penularan virus corona pada tahapan pilkada serentak.
#BawasluJatim #KPUJatim #ProtokolKesehatan #PilkadaSerentak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.