SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku yang bertugas melakukan eksekusi tersebut, masing-masing AS dan EK warga Palembang Sumatera Selatan, berhasil melakukan pelacakan melalui kamera pengawas yang terpasang di lokasi anjungan tunai mandiri SPBU Gombel, Semarang.
Dua pelaku yang saat dilakukan penangkapan di kawasan Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, diduga mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Polrestabes Semarang.
Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak pelaku, akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak salah satu kaki pelaku yang mencoba melarikan diri.
Menurut Kapolrestabes Semarang, komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri yang berjumlah empat orang tersebut. Diketahui sudah melakukan aksinya di dua tempat terpisah di Kota Semarang, dari hasil aksinya mereka sudah mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
Selain menangkap dua pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan sisa uang hasil kejahatan sekitar dua puluh tiga juta rupiah. Dan kini, petugas masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Dua pelaku yang tertangkap, akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.