MALANG, KOMPAS.TV – Seorang warga berinisial RT kedapatan tak bermasker. Dia terjaring razia saat penegakan protokol kesehatan di depan Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).
Namun, RT yang tak bermasker menolak didenda. Dia bahkan beradu argumen dengan Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu sore.
RT mengaku tidak memakai masker karena berkendara seorang diri di dalam mobil.
Baca Juga: Bandel!!! Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker
Pria ini pun menilai bahwa meski berkendara tanpa masker, hal itu tidak membahayakan diri sendiri juga orang lain.
RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.
“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Saat disidang dan dimintai menunjukkan KTP, RT malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Di hadapan hakim, RT tetap menolak didenda karena merasa tidak bersalah.
Baca Juga: Sangat Tidak Efektif! Pemerintah Imbau Warga Tak Lagi Pakai Masker Scuba
Hakim tetap memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim tunggal Muhammad Indarto.
Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan KTP.
Baca Juga: MA Vonis Mati Tunawisma Terpidana Mutilasi di Malang, Hukuman Makin Berat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.