SEMARANG, KOMPAS.TV - S, Warga Sambiroto Tembalang Semarang, Kamis siang dibawa ke Kantor Polisi Kota Besar Semarang karena terbukti melakukan tindakan pengoplosan tabung isi 3 Kilogram ke tabung 12 Kilogram. Pelaku yang diketahui memiliki agen elpiji tersebut, berdalih sepi penjualan akibat pandemi Corona.
Turunnya penghasilan yang didapat dari penjualan tabung gas elpiji tersebut, memaksa Pria paruh baya harus melakukan pengoplosan tabung elpiji untuk mendapatkan keuntungan sekitar Tujuh Ratus Ribu setiap menjual tujuh tabung elpiji 12 Kilogram. Kegiatan pengoplosan yang sudah dilakukan hampir Satu Tahun tersebut, pelaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Empat Juta setiap bulannya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, Petugas akan menjerat dengan Pasal perlindungan konsumen serta Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Meterologi legal dengan ancaman hukuman Lima Tahun penjara serta denda Lima Milyar Rupiah.
#Oplosan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.