MANADO, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Manado memeriksa istri Walikota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai asn aktif yang mempublikasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Julyeta Paulina Amelia Runtuwene memenuhi panggilan Bawaslu Kota Manado pada Rabu pagi. Istri Walikota Manado ini diperiksa selama hampir satu jam oleh tim klarifikasi bawaslu terkait statusnya sebagai asn, karena masih menjabat Rektor Universitas Negeri Manado.
Bawaslu meminta penjelasan terkait pemasangan sejumlah baliho dan spanduk Julyeta Runtuwene yang mencantumkan bakal calon walikota.
Usai diperiksa, Runtuwene menyatakan bahwa pemasangan baliho dan spanduk dilakukan atas inisiatif para pendukung, tanpa sepengetahuan dirinya. ia menegaskan, sebagai asn yang memahami aturan dirinya tidak akan melakukan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Manado – Taufik Bilfaqih menegaskan, pemanggilan ini dilakukan karena seorang asn tidak dibenarkan mempublikasikan diri sebagai bakal calon, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tentang kode etik asn.
Bawaslu Manado juga meminta Julyeta Runtuwene untuk menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. Selain Runtuwene, Bawaslu Manado akan memanggil satu lagi asn yang juga mempublikasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
#kompastvmanado #bawaslu #periksa #istriwalikota
YONGKE LONDA KOMPAS TV MANADO
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 48 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.