KENDAL, KOMPAS.TV - Sebanyak delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kendal, selama pelaksanaan operasi Sikat Jaran 2020. Mereka yang diamankan yakni RH warga Kaliwungu Kendal, ETN alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong warga Bugangin Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, mengatakan, dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, masing-masing tersangka melakukan perbuatannya tersebut di lokasi yang terpisah. Modus operandi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke delapan tersangka ini, rata-rata mencuri kendaraan sepeda motor, dengan bermodal kunci letter T dan Y yang digunakan tersangka saat beraksi.
Selain barang bukti hasil kejahatan, dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 42 paket sabu-sabu siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#Pencurian #SatreskrimPolresKendal #Kendal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.