"Mungkin juga karena nomor call center-nya yang belum aktif-aktif, akhirnya keluhan masyarakat langsung diadukan ke anggota DPRD DKI Jakarta. Makanya, kami minta evaluasi paralel," pungkasnya.
Fenomena Bangku Sisa Usai PPDB Rentan Dicurangi
Di sisi lain, praktik jual beli kursi sering terjadi di tahap akhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
Pasalnya, beberapa sekolah selalu memiliki bangku sisa yang belum terisi.
Ironisnya, bangku sisa tersebut kadang kala sengaja disembunyikan oleh pihak sekolah dan kemudian diperjualbelikan secara diam-diam.
Mengenai hal tersebut, Pengamat Pendidikan yang juga Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Martaji menegaskan, tindakan tersebut adalah tindakan tidak beradab.
“Tahun ini janganlah dilakukan. Itu tindakan culas, dan bertentangan dengan ruh pendidikan," kata Ubaid kepada Warta Kota, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, seharusnya sisa kuota bangku diberikan kepada yang lebih membutuhkan, seperti penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tertolak.
Oleh karena itu, Ubaid meminta agar sistem PPDB diperbaiki tahun depan agar lebih adil dan semua anak mendapatkan hak yang sama.
Lebih lanjut, Ubaid menyarankan, agar Kemendikbudristek menghentikan sistem seleksi yang membuat anak gagal dalam PPDB.
"Daya tampung sekolah, harus disesuaikan dengan jumlah calon pendaftar," ungkap dia.
"Karena itu, PPDB itu tidak boleh lagi sekolah negeri minded, harus juga melibatkan sekolah swasta,” katanya dikutip dari Tribun News.
Baca Juga: Pendukung Prabowo-Gibran dapat Kursi BUMN saat Jokowi Masih Menjabat, Balas Budi atau Prestasi?
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.