Kompas TV pendidikan sekolah

Kemendikbud Salurkan PIP Termin 2 Tahun 2024: Panduan Klaim Bantuan Hingga Rp1,8 Juta

Kompas.tv - 1 Juli 2024, 10:46 WIB
kemendikbud-salurkan-pip-termin-2-tahun-2024-panduan-klaim-bantuan-hingga-rp1-8-juta
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Cara cek mendapatkan bantuan atau tidak bisa disimak melalui artikel berikut ini. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka peluang bagi siswa kurang mampu untuk mengakses pendidikan berkualitas melalui penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2024. Program ini menawarkan bantuan hingga Rp1,8 juta bagi siswa yang memenuhi syarat, dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan mereka.

PIP termin 2 tahun 2024 ditujukan untuk siswa yang datanya berasal dari usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan terkait. Untuk dapat menerima bantuan, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan utama, termasuk memiliki surat keputusan (SK) nominasi 2024, telah melakukan aktivasi rekening, dan ditetapkan dalam SK pemberian.

Penting untuk dicatat bahwa besaran bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Siswa SMA dan SMK berhak menerima bantuan maksimal sebesar Rp1,8 juta, sementara siswa SD dan SMP menerima bantuan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp750.000.

Bagi siswa penerima yang memenuhi syarat, berikut adalah panduan lengkap untuk mengklaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024:

Baca Juga: Cara Daftar Ulang dan Lapor Diri PPDB Banten 2024 Jenjang SMA, Dimulai Hari Ini

  1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK siswa.
  2. Verifikasi nama siswa dalam SK Nominasi 2024.
  3. Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank rekanan:
    • BRI untuk siswa SD dan SMP
    • BNI untuk siswa SMA
    • BSI khusus untuk siswa di Aceh
  4. Untuk aktivasi rekening SimPel, siapkan dokumen berikut:
    • Surat pengantar dari sekolah
    • KTP orang tua
    • Kartu Keluarga (KK)
  5. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Kelahiran
  6. Setelah aktivasi rekening, ubah status SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
  7. Jika status menunjukkan "Dana Sudah Masuk", siswa dapat segera mengklaim bantuan melalui rekening SimPel yang telah diaktivasi.

Kemendikbud menghimbau agar siswa penerima bantuan PIP dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan. Penggunaan dana yang tepat sasaran akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan siswa dan membuka peluang lebih besar untuk masa depan yang lebih baik.

Bagi siswa dan orang tua yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima informasi mengenai bantuan PIP, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk informasi lebih lanjut. Pihak sekolah dan dinas pendidikan berperan dalam proses pengajuan dan verifikasi data calon penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Panduan Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x