JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi Jakarta yang memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada warga Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Setiap bulannya, penerima KJP Plus akan diberikan sejumlah bantuan dengan besaran sesuai jenjang pendidikan.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta buka suara terkait pencairan KJP bulan Mei 2024.
Hal ini karena banyak penerima manfaat yang mengeluhkan dana KJP Mei 2024 belum dicairkan. Padahal, pencairan KJP biasanya tidak pernah melewati akhir bulan.
Pihak P4OP Dinas Pendidikan Jakarta mengaku belum bisa memastikan kapan tanggal pencairan tersebut.
"Terkait dengan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon menunggu informasi berikutnya terkait dengan pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024," bunyi informasi dari akun resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dilansir Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK Dibuka 6 Juni, Ini Jalur, Jadwal dan Juknisnya
Untuk mengetahui jadwal pencairan KJP Plus Mei dan Juni 2023, penerima diimbau untuk terus memantau informasinya secara berkala melalui situs atau media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, masyarakat bisa mengecek apakah menjadi penerima KJP atau tidak secara online.
1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
1. SD/MI
Baca Juga: Simak, Berikut Link Cek Status DTKS untuk Daftar KJP Plus Tahap I 2024
2. SMP/MTS
2. SMA/MA
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.