JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekolah kedinasan akan mulai dibuka pada besok 15 Mei hingga 13 Juni 2024.
Politeknik Statistika STIS telah mengumumkan pembukaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk tahun ajaran 2024.
Bagi Anda yang tertarik, informasi detil tentang proses pendaftaran di Politeknik Statistika STIS 2024, termasuk sistem seleksi dan jumlah formasi tersedia untuk diakses.
Sebagai sekolah kedinasan yang fokus pada bidang statistika, Politeknik Statistika STIS dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Para lulusan dari institusi ini akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPS.
Bertugas di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
Jumlah Formasi STIS 2024
Pada tahun ini, STIS akan menerima 355 orang mahasiswa baru ikatan dinas dengan rincian:
Sisanya, sebanyak 15 orang melalui jalur afirmasi untuk Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Baca Juga: Dibuka 15 Mei 2024, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
Syarat Pendaftaran STIS 2024
Untuk dapat mengikuti proses seleksi sekolah kedinasan STIS tahun 2024, peserta memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
B. Persyaratan Khusus untuk Jalur Afirmasi
Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024 melalui Link dikdin.bkn.go.id, Dibuka 15 Mei 2024
Prosedur Pendaftaran STIS 2024
Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun.
Cara daftar sekolah kedinasan STIS 2024:
1. Pendaftar membaca pengumuman penerimaan mahasiswa baru Politeknik Statistika STIS dan menyiapkan dokumen-dokumen antara lain:
Pas Foto
Kartu Identitas (KTP/KIA)
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Ijazah dan Transkrip Nilai atau Rapor Kelas 12 Semester Ganjil
Surat Keterangan Orang Asli Papua untuk pendaftar jalur afirmasi.
2. Pendaftar mengakses portal DIKDIN SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Pendaftar login kembali ke Portal DIKDIN SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.