JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mempertanyakan efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal ini menanggapi maraknya aksi perundungan atau bullying yang melibatkan anak-anak sekolah sebagai pelaku dan korban di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terkini.
"Ini menurut saya harus pertanyakan kepada Mendikbudristek. Berarti evaluasi, monitoring oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terhadap Kurikulum Merdeka ini tidak efektif," kata Purnamasidi kepada KompasTV, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Bully di Cilacap: Patah Tulang Rusuk dan Harus Dioperasi
"Jadi kasus bully di sekolah ini tentu sesuatu yang membuat kita agak marahlah dengan fenomena seperti ini," sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu meminta Nadiem segera mencari solusi untuk permasalahan tersebut.
"Dan apalagi ini terjadi di instansi pendidikan dan mas menteri sejak awal menduduki jabatan sebagai Mendikbudristek, beliau sudah me-launching namanya Kurikulum Merdeka."
"Basis tujuan dari Kurikulum Merdeka adalah membangun dan mewujudkan insan pancasilais, pelajar Pancasila," ujarnya.
Namun, bila merujuk fenomena yang terjadi, menurut Purnamasidi, Kurikulum Merdeka malah tak menghasilkan pelajar yang menganut prinsip Pancasila.
"Kalau kemudian output-nya malah bullying di sekolah-sekolah tentu kami dari Komisi X mempertanyakan efektivitas dari pencapaian pendidikan Kurikulum Merdeka."
"Ini satu anomali dari cita-cita untuk mewujudkan pelajar Pancasila dengan perilaku yang sangat tidak pancasilais," katanya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban perundungan yang dilakukan teman sekolahnya.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan siswa SMP berinisial FF itu berusia 13 tahun. Dari hasil pemeriksaan rontgen, FF mengalami patah tulang rusuk akibat aksi kekerasan yang dilakukan temannya.
"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," kata Guntar di Cilacap, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Kasus Viral Bullying Remaja Kuningan, Sistem Peradilan Anak Diutamakan
Dilansir Antara, perundungan terhadap FF dilakukan teman sekolahnya, MK (15) dan WS (14), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guntar mengatakan MK dan WS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," kata Guntar.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.