JAKARTA, KOMPAS.TV - Tepat hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia (RI).
Hari Konstitusi RI yang jatuh pada tanggal 18 Agustus adalah salah satu agenda besar ketatanegaraan yang selalu diselenggarakan MPR RI. Peringatan ini juga bersamaan dengan HUT MPR RI.
Secara historis, peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang ini digelar sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.
Bagaimana sejarah lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Sejarah Hari Konstitusi RI
Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.
Secara umum terdapat dua jenis konstitusi, yakni tertulis dan tak tertulis.
Hari Konstitusi Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari gambaran sejarah adanya eksistensi Organisasi Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyiapkan Undang-undang Dasar 1945.
Saat itu, BPUPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Sementara total anggotanya sebanyak 19 orang, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Sehingga pada sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada ketentuannya, apabila MPR bermaksud mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945, maka harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.
Sementara itu, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945).
Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 juga telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan dalam kurun waktu dari tahun 1999 hingga 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Lahirnya Hari Konstitusi Indonesia
Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati sejak 18 Agustus 2008.
Peringatan ini ditetapkan pada tanggal 10 September 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi Indonesia, tetapi bukan merupakan hari libur nasional.
Hari Konstitusi Indonesia juga diperingati untuk mengingat kembali pengesahan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.