Kompas TV pendidikan kampus

Link dan Cara Cek Pengumuman Jalur Mandiri UB 2023 Nilai Rapor Gelombang 2

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 10:32 WIB
link-dan-cara-cek-pengumuman-jalur-mandiri-ub-2023-nilai-rapor-gelombang-2
Ilustrasi mahasiswa Universitas Brawijaya. Pengumuman hasil seleksi Mandiri atau SMUB 2023 jalur nilai rapor gelombang 2 (Sumber: ub.ac.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

Bagi yang dinyatakan lulus, maka diwajibkan untuk daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Cara Daftar Ulang 

Melansir ketentuan daftar ulang SMUB jalur nilai rapor 2022, berikut langkah-langkahnya daftar ulang yang bisa menjadi gambaran.

1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id

2. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan tiap semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester. 


3. Biaya pendidikan proporsional akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id

4. Calon mahasiswa baru mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran dengan rincian berkas antara lain:

Baca Juga: Biaya Kuliah Universitas Brawijaya Jalur Mandiri 2023, Besaran UKT dan IPI untuk S1

  • Foto diri. Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.idsesuai isian pada saat pendaftaran SMUB Jalur Rapor Tahun  Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah (File JPEG). Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIBmengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.  Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut). Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta,Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing.

Baca Juga: Ratusan Maba Universitas Brawijaya Disebut Mengundurkan Diri, Asal Sekolah Kena Sanksi? Ini Kata UB

  • Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi/.
  • Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan di domisili masing-masing

5. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB;

6. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya;

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x