Kompas TV otomotif news

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ini

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 10:05 WIB
sim-mati-bisa-diperpanjang-tanpa-bikin-baru-ada-dispensasi-dengan-syarat-ini
SIM Mati bisa perpanjang tanpa bikin baru dengan syarat ini (Sumber: polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

3. Siapkan KTP elektronik.

4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih

Baca Juga: 26 Lokasi dan Jadwal Salat Iduladha 1444 H Muhammadiyah di Bandung 28 Juni 2023

Cara Perpanjang SIM di Samsat

1. Datang ke Samsat terdekat

2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.

3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).

4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

5. Surat keterangan sehat dari dokter. 

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x