Kompas TV otomotif news

Mulai 2022 Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Biayanya Ditanggung Siapa?

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 12:12 WIB
mulai-2022-pelat-nomor-kendaraan-diganti-putih-biayanya-ditanggung-siapa
Contoh plat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: ntmcpolri.info)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahan tahun ini.

Selain mengubah warna dasar, pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Mulai 2023

Lantas, siapa yang menanggung biaya perubahan warna pelat tersebut?

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Kata Yusri, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.

Pada keterangan lain, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin juga memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.

Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Taslim dikutip dari NTMC Polri, Selasa (25/1/2022).

Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

Lebih jauh, Taslim menjelaskan yang dimaksud TNKB sudah saatnya diganti: 

Satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan.

"Balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” ujarnya.

Lalu, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun.

"Nah, terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.

Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

Dia mencontohkan pembelian kendaraan pada tahun 2021, sehingga masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.

Oleh karena itu, pergantian pelat hitam ke putih kendaraan tersebut juga dilakukan 4 tahun kemudian mengikuti masa habis TNKB.

“Nah, sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” katanya.

Baca Juga: Siap-siap! Pelat Nomor Mobil dan Motor akan Dirubah jadi Berwarna Putih Mulai Tahun Ini

Dasar Perubahan Warna Pelat Kendaraan

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Polri akan Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan Mulai 2023, Bisa Buat Bayar Tol dan Parkir




Sumber : Antara/NTMC Polri




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x