JAKARTA, KOMPAS.TV - Kendaraan yang ada di jalan raya seharusnya sudah teregistrasi dan memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal sebagai pelat nomor.
Apa sebenarnya arti atau makna kode pelat nomor?
Sebuah pelat nomor berisi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Di bawah Nomor Registrasi itu, ada 4 angka lain.
Jamak diketahui bahwa 4 angka dengan ukuran lebih kecil ini adalah bulan dan tahun berlakunya pelat nomor.
Namun, tak banyak orang tahu keseluruhan arti Nomor Registrasi di atasnya. Berikut ini penjelasannya:
Satu atau dua huruf pertama NRKB adalah kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.
Baca Juga: Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan
Sementara, nomor urut registrasi mencatat kendaraan dalam urutan pendaftaran. Nomor urut ini dapat berjumlah 1 hingga 4 angka.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kepolisian membagi jatah nomor urut untuk masing-masing jenis kendaraan.
Pembagian jatah nomor urut ini juga berdampak pada seri huruf. Seri huruf adalah huruf terakhir dalam di pelat nomor kendaraan.
Seri huruf menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi masing-masing kendaraan.
Berikut rincian makna nomor urut dan seri huruf dalam kode pelat nomor seluruh Indonesia sesuai Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021:
Nomor Urut Registrasi dan Seri Huruf
1. Mobil Penumpang Polda Metro Jaya
Mobil penumpang di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 2999 dan urutan 8000 hingga 8999.
Bila jatah nomor itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri huruf alfabet dari A sampai Z.
Bila seri huruf itu habis, kendaraan selanjutnya mendapat seri AA hingga AZ sesuai urutan alfabet. Begitu seterusnya hingga seri tiga huruf ZZZ.
2. Mobil Penumpang Seluruh Indonesia
Mobil penumpang di daerah Indonesia luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 1 sampai dengan 1999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Baca Juga: Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?
3. Sepeda Motor Polda Metro Jaya
Sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 3000 sampai dengan 6999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
4. Sepeda Motor Indonesia
Sepeda motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 2000 sampai dengan 6999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
5. Mobil Bus
Mobil bus di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
6. Mobil Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya
Mobil barang dan kendaraaan khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?
7. Mobil Barang Indonesia
Mobil barang di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai dengan 8999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
9. Kendaraan Khusus Indonesia
Kendaraan khusus di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.
Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.