Kompas TV olahraga sports

SEA Games 2023: Ini Alasan Kenapa Atlet Sepada Indonesia Harus Rela Sedekah Satu Medali ke Kamboja

Kompas.tv - 6 Mei 2023, 21:27 WIB
sea-games-2023-ini-alasan-kenapa-atlet-sepada-indonesia-harus-rela-sedekah-satu-medali-ke-kamboja
Feri Yudoyono (tengah) diapit Zaenal Fanani (kanan) dan Ihza Muhammad usai perlombaan nomor XCO Putra SEA Games 2023 di Kulen Mountains, Siem Reap, Kamboja, Sabtu. (6/5/2023). (Sumber: (ANTARA/HO-PB ISSI/Nick Hanoatubun))
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Eddward S Kennedy

SIEM REP, KOMPAS.TV - Atlet sepeda Indonesia, Ihza Muhammad harus rela sedekah medali perunggu yang didapatnya di SEA Games 2023 kepada wakil tuan rumah. 

Ihza Muhammad menyempurnakan kemenangan Indonesia cabang olahraga balap sepeda MTB SEA Games 2023 Kamboja nomor Cross Country Olympic (XCO) putra

Dalam lomba yang digelar di Kulen Mountains, Siem Reap, Kamboja, Sabtu (6/5/2023), Ihza Muhammad finis di urutan ketiga.

Baca Juga: Hasil Bola Voli Putra SEA Games 2023: Indonesia Juara Grup A Usai Bantai Tuan Rumah Kamboja 3-0

Atlet sepeda asal Lumajang, Jawa Timur itu menorehkan catatan waktu 1 jam 14,09 menit dan meraih perunggu.

Sementara itu, posisi pertama dan kedua juga berhasil direbut oleh dua cyclist Indonesia, Feri Yudoyono (1 jam 13,51 menit) dan Zaenal Fanani (1 jam 13,53 menit). 

Meski demikian, tim balap sepde MTB Indonesia batal memborong semua medali di nomor XCO Putra. 

Ihza Muhammad harus merelakan medali perunggunya kepada cyclist Kamboja Khim Menglong yang finis di urutan keempat. 

Menurut aturan SEA Games Federation (SEAGF) pasal 37 ayat C memang melarang negara yang sama menyapu bersih medali dalam satu perlombaan.

Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023: Indonesia Peringkat 2 dengan Raihan 8 Emas

"Untuk acara di mana kompetisi tim dan individu dilakukan pada waktu yang sama, pesaing untuk NOC mana pun tidak dapat memenangkan lebih dari dua medali di masing-masing di acara individu," bunyi aturan tersebut yang tertuang di pasal 37 ayat C SEAGF.

Sebagai informasi, regulasi tersebut sudah berlaku sejak 30 Mei 2010 silam. 

 




Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x