JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia terancam tak bisa menyelenggarakan event olah raga antar negara, dan bahkan terancam tak bisa menggunakan nama negara dalam event olah raga resmi internasional, setelah mendapat teguran dari badan antidoping dunia, WADA.
Dalam situs resminya, badan antidoping dunia, WADA, mengonfirmasi total ada lima organisasi anti-doping dinyatakan tidak mematuhi kode antidoping dunia.
Kelima organisasi tersebut adalah tiga organisasi anti-doping nasional, atau NADO dan dua federasi internasional, yakni federasi Bola Basket Internasional Tuli atau DIBF, Organisasi Anti-Doping Nasional Republik Demokratik Rakyat Korea, Atau DPRK NADO, Indonesia NADO, Federasi Olahraga Gira Internasional, atau IGSF, dan Thailand NADO.
Dalam pernyataannya, WADA menjelaskan, ketidakpatuhan dari Indonesia NADO, akibat dari ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian yang efektif.
Menjawab teguran dari Badan Antidoping Dunia, dalam jumpa pers virtual 8 Oktober lalu, Menpora menjelaskan penyebab surat peringatan dari WADA karena tingkat sampel atlet yang dikirimkan Indonesia tak sesuai dengan rencana tes doping 2020.
WADA menilai, Indonesia tak mematuhi karena tes sampel tersebut tidak mencapai target.
Pemerintah juga menyatakan sudah menjelaskan kepada WADA, tidak tercapainya jumlah sampel dikarenakan pelaksanaan ajang olahraga yang terhenti karena covid-19.
Menpora mengklaim rencana target tes doping 2020-2021 akan tercapai karena masih adanya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional.
Menurut Menpora, WADA memberikan waktu 21 hari sejak 7 Oktober, agar Indonesia bisa memberikan klarifikasi kepada Badan Antidoping Dunia. Pemerintah segera merespon surat peringatan wada dengan surat klairifikasi yang dikirimkan hari Jumat (08/10) lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.